STUDI PENGUKURAN TINGKAT KEBISINGAN PADA LINGKUNGAN KERJA DI MINIMARKET
Kata Kunci:
Intensitas Kebisingan, Nilai Ambang Batas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, MinimarketAbstrak
Perkembangan industri dan teknologi pada era modern membawa dampak potensi bahaya faktor fisika di lingkungan kerja, salah satunya adalah paparan kebisingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengukur intensitas kebisingan di Minimart X Jakarta Selatan, membandingkan hasil pengukuran dengan Nilai Ambang Batas (NAB), serta menentukan langkah pengendalian yang diperlukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis deskriptif. Pengambilan data dilakukan pada tiga area dengan aktivitas tinggi, yaitu dekat lemari pendingin (chiller), area café minimart, serta area pintu masuk dan kasir. Tingkat kebisingan diukur dalam dua sesi, yaitu L2 (pukul 09.00-14.00 WIB) dan sesi L3 (pukul 14.00-17.00 WIB). Hasil Penelitian menunjukan nilai tingkat kebisingan ekivalen (L_eq) pada sesi L2 sebesar 63,125 dBA dan pada sesi L3 sebesar 62,36 dBA. Secara Umum, tingkat kebisingan di Minimart X Jakarta Selatan berada pada kisaran 62-64 dBA. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, nilai kebisingan masih berada di bawah NAB kebisingan sebesar 85 dBA untuk waktu pemaparan kerja 8 jam, sehingga kondisi lingkungan kerja dikategorikan aman. Meskipun demikian, pemantauan berkala tetap diperlukan untuk menjaga kenyamanan, produktivitas, serta mencegah risiko kesehatan pekerja jangka panjang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Cornelis Novianus

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

